Kamis, 21 Mei 2026

Takmir

YAYAT RUCHIYAT

YAYAT RUCHIYAT
Nama YAYAT RUCHIYAT
Posisi Ketua DKM

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA WEWENANG KETUA

  1. Merencanakan dan menyusun program kerja DKM.
  2. Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan
    pengurus Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM) dalam menjalankan berbagai kegiatan
    keagamaan.
  3. Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran
    masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  4. Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun
    dalam momentum hari besar islam.
  5. Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah masjid.
  6. Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid.
  7. Mengelola keuangan masjid.
  8. Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk
    pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid.
  9. Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.
Masjid Al-Muntasyir
RW. 01 Haurmekar - C44. Kelurahan Sadang Serang - Kecamatan Cobong - Kota Bandung 40133
Luas Area84 m2 m2
Luas Bangunan84 m2 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960