| Nama |
DRS. DADAN HENDANA |
| Posisi |
SEKRETARIS I |
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA WEWENANG SEKRETARIS
- Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi Dewan Kesejahteraan
Masjid (DKM);
- Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM)
baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;
- Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar;
- Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan
tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi;
- Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat internal secara periodik
maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi;
- Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai
bahan pelaporan Ketua Pengurus;
- Menyelenggarakan Humas dan
- Mengkoordinasikan seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada
seluruh jama’ah;
- Menyiapkan media informasi yang dapat diakses baik secara langsung maupun secara tidak
langsung oleh seluruh jama’ah;
- Menginformasikan kepada jama’ah kegiatan yang akan, sedang maupun yang telah
dilaksanakan;
- Mendokumentasikan seluruh kegiatan antar bidang;
- Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kesejahteraan
Masjid (DKM).