Kamis, 13 Agustus 2026

Takmir

IYEP RUCHIYAT

Nama IYEP RUCHIYAT
Posisi SEKRETARIS II

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA WEWENANG SEKRETARIS

  1. Merencanakan kegiatan administrasi dan ketatausahaan organisasi Dewan Kesejahteraan
    Masjid (DKM);
  2. Melaksanakan administrasi ketatausahaan organisasi Dewan Kesejahteraan Masjid (DKM)
    baik untuk kepentingan internal organisasi maupun eksternal organisasi;
  3. Menyelenggarakan sistem kearsipan dan dokumentasi surat masuk dan surat keluar;
  4. Mengkoordinir dan mengendalikan sistem dan prosedur korespondensi dalam hal kegiatan
    tidap bidang yang terkait dengan hubungan ke luar organisasi;
  5. Menyelenggarakan dan melaksanakan penyiapan agenda rapat internal secara periodik
    maupun insidental sesuai dengan kebutuhan dan rencana kerja organisasi;
  6. Mengkompilasikan data dan laporan dari masing-masing bidang untuk dijadikan sebagai
    bahan pelaporan Ketua Pengurus;
  7. Menyelenggarakan Humas dan
  8. Mengkoordinasikan seluruh laporan kegiatan antar bidang sebagai bahan laporan kepada
    seluruh jama’ah;
  9. Menyiapkan media informasi yang dapat diakses baik secara langsung maupun secara tidak
    langsung oleh seluruh jama’ah;
  10. Menginformasikan kepada jama’ah kegiatan yang akan, sedang maupun yang telah
    dilaksanakan;
  11. Mendokumentasikan seluruh kegiatan antar bidang;
  12. Melaporkan seluruh kegiatannya dan bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Kesejahteraan
    Masjid (DKM).
Masjid Al-Muntasyir
RW. 01 Haurmekar - C44. Kelurahan Sadang Serang - Kecamatan Cobong - Kota Bandung 40133
Luas Area84 m2 m2
Luas Bangunan84 m2 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960