Kamis, 13 Agustus 2026

Takmir

MIA FAUZIAH ALFAHMI

MIA FAUZIAH ALFAHMI
Nama MIA FAUZIAH ALFAHMI
Posisi BENDAHARA I

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA WEWENANG BENDAHARA

  1. Merencanakan keuangan DKM untuk berbagai kegiatan baik operasional maupun
    pembangunan serta penyusun perhitungan rencana/prakiraan penerimaan dan
    pengeluarannya;
  2. Merencanakan dan mengendalikan pengeluaran dalam rangka kegiatan operasional yang
    dilakukan oleh masing-masing bidang;
  3. Merumuskan usulan standar biaya khotib, penceramah, uang duka dan santunan lainnya,
    dengan mempertimbangkan kondisi keuangan yang ada untuk mendapat persetujuan Ketua
    Pengurus;
  4. Mengkompilasi laporan keuangan dari masing-masing bidang penyelenggara kegiatan
    sebagai satu kesatuan dalam laporan keuangan organsiasi DKM secara kesluruhan;
  5. Menata usahakan dan mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan keuangan kepada
    jamaah masjid melalui ketua DKM;
  6. Membantu Ketua DKM dalam mengumumkan posisi keuangan secara periodik kepada
    jamaah masjid;
  7. Bendahara tidak diperbolehkan meminjam atau meminjamkan Kas DKM kepada diri sendiri
    ataupun kepada orang lain dalam rangka pemenuhan kebutuhan pribadi;
  8. Bertanggung jawab secara penuh terhadap Ketua.
Masjid Al-Muntasyir
RW. 01 Haurmekar - C44. Kelurahan Sadang Serang - Kecamatan Cobong - Kota Bandung 40133
Luas Area84 m2 m2
Luas Bangunan84 m2 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960