Kamis, 13 Agustus 2026

Takmir

AYI SUTIAWAN, SAg, MAg

AYI SUTIAWAN, SAg, MAg
Nama AYI SUTIAWAN, SAg, MAg
Posisi WAKIL KETUA II </br>BIDANG PENDIDIKAN DAN DAKWAH

• BIRO PEMBINAAN REMAJA DAN PEMUDA : ANJAR ERMAYA
• BIRO PENGAJIAN RUTIN : DIESTY SETIA SABEA
• BIRO PENDIDIKAN AL QURAN TK, ANAK : MIN SUSILAWATI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA WEWENANG WAKIL KETUA II BIDANG PENDIDIKAN DAN DAKWAH

  1. Menyusun perencanaan, menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan TPA di Lingkungan
    Masjid, sesuai dengan standard TPA yang telah ditetapkan menurut Kementrian Agama;
  2. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan TPA termasuk melakukan
    seleksi dan evaluasi terhadap Ustadz/Ustadzah TPA;
  3. Menyelenggarakan administrasi TPA sesuai dengan standard yang ditetapkan
    oleh Kementerian Agama;
  4. Menyusun rencana kegiatan pembinaan rohani bagi anak-anak, orang dewasa dan ibu-ibu
    Jama’ah Masjid, serta melakukan seleksi terhadap penceramah agama yang secara rutin akan
    mengisi kegiatan dimaksud;
  5. Melakukan koordinasi, komunikasi dan sinkronisasi kegiatan ceramah sebagai bagian dari
    kegiatan Pembinaan Rohani, serta konfirmasi terhadap penceramah yang akan mengisi
    kegiatan Pembinaan Rohani;
  6. Menyelenggakan kegiatan pelatihan bagi jama’ah untuk meningkatkan kualitas ibadah yang
    meliputi baca Al-Qur’an, pelatihan Imam, pelatihan Khotib, pelatihan bilal sholat
    jum’at/sholat tarawih, pelatihan pengurusan janazah dan pelatihan lain yang diperlukan
    dengan menggunakan tenaga pengajar dari dalam maupun dari luar lingkungan Masjid;
  7. Melakukan koordinasi dengan bidang-bidang terkait di lingkungan organisasi DKM dalam
    rangka penyelenggaraan seluruh kegiatan Pendidikan dan Pembinaan Rohani;
  8. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk pembinaan dan pengembangan remaja masjid,
    termasuk pengkaderan dan kegiatan-kegiatannya;
  9. Meramaikan masjid dengan melaksanakan pengajian rutin Tahsin Qiraah Al-Quran (Iqra’,
    Tilawah dan Tafsir);
  10. Melaporkan segala kegiatan yang dilakukannya dan bertanggung jawab kepada Ketua DKM.
Masjid Al-Muntasyir
RW. 01 Haurmekar - C44. Kelurahan Sadang Serang - Kecamatan Cobong - Kota Bandung 40133
Luas Area84 m2 m2
Luas Bangunan84 m2 m2
Status LokasiWakaf
Tahun Berdiri1960